Sekarang saya
sedang mengikuti sertifikasi brevet A dan B. Makanya jadi tertarik juga nih
buat tulisan tentang pajak. Tulisan pertama judulnya “Hell-o Tax”
Pertama kita
perlu mengetahui apa sih pajak itu
sebenarnya. Pajak adalah kontribusi waji kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ayau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memberikan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1)
Lalu, bagaimana
keadaan pajak di negara kita? Negara Indonesia? Saya yakin banyak sekali orang
yang tidak mau dirugikan dengan membayar pajak. Permasalahan mengenai pajak
muncul ketika harapan seseorang kepada pajak tidak dapat dicapai. Hmmmm,
mungkin sulit dicerna jadi kita langsung aja ke contoh permasalahan.
Kita lihat lagi
definisi pajak dan garis bawahi kata/kalimat “kontribusi wajib”, “memaksa”, “tidak
memberikan imbalan secara langsung”, dan “bagi sebesar-besarnya keperluan
rakyat”. Kalo kita telaah satu per satu kata/kalimat yang telah kita garis bawahi kemudian kita
lihat realita yang ada, jelas bahwa pajak merupakan beban dan tidak
menguntungkan bagi kita. Kalo bahasa rakyat kecil sih “udah mah wajib trus
dipaksa pula, tapi sekolah sama rumah sakit aja masih bayar, jalan juga pada
bolong”. Ya, itulah realita yang ada di negeri ini. Pajak masih dipandang
sebelah mata.
Ada 2 tipe
perlawanan terhadap pajak yaitu adalah
perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan pasif lebih disebabkan oleh
efek moral dari seseorang. Contohnya adalah tingkat kepedulian dan kesadaran
seseorang mengenai pajak. Banyak orang yang memiliki pendapatan diatas PTKP
(pendapatan tidak kena pajak) tidak mendaftarkan dirinya agar sesegera mungkin
mendapatkan NPWP. Contoh lainnya adalah penggunaan pajak yang belum efektif.
Kasus yang masih hangat
adalah bagaimana pegawai pajak golongan
3 seperti Gayus yang memiliki uang miliyaran rupiah. Banyak oknum (mungkin yang tidak diketahui)
menyelewangkan pajak dengan memasukkannya ke rekening mereka sendiri. Hal ini
menyebabkan banyak orang berpikiran negatif terhadap pajak. Mereka berpikiran bahwa pada akhirnya dengan
membayar pajak hanya akan menguntungkan para oknum pajak itu saja itulah
yang membuat subyek pajak enggan membayarkan kewajiban pajak mereka.
Tipe perlawanan
kedua sepeti yang disebutkan diatas adalah perlawanan aktif. Contohnya adalah
pengelakan dan penyelundupan pajak yang tentunya adalah perbuatan ilegal. Seperti kasus pada
desember tahun 2011 yang melibatkan 14
perusahaan minyak dan gas asing. 14 perusahaan tersebut menunggak kewajiban
pajaknya hingga ratusan milyar rupiah bahkan trliun. Tentu hal ini berkibat negative
terhadap pendapatan Negara. Seperti kita ketahui bahwa hampir 70% penerimaan Negara
berasal dari pajak.
Apabila hal ini terus menerus berlanjut maka tidak mungkin Negara
kita akan bangkrut. Subyek pajak enggan membayar kewajiban pajaknya dan petugas
pajak tidak bekerja melayani subyek pajak dengan baik adalah kombinasi yang
sempurna penyebab kegagalan pajak di Indonesia. Maka dari itulah, ayo kita
tingkatkan kesadaran kita mengenai pajak agar dapat membangun Indonesia. Hidup Indonesia!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar