Kamis, 22 Maret 2012

Belajar Pajak Part I

saya rasa ini benar-benar efek mengikuti Brevet A dan B di LPAP Widyatama. saya menjadi benar-benar mempunyai keinginan untuk membuat tulisan mengenai pajak. so tanpa basa basi, di artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk OP

Tarif PPh Pasal 21
0-50.000.000 = 5%
50.00.000-250.000.000 = 15%
250.000.000-500.00.000 = 25%
500.000.000-selanjutnya = 30% 

PTKP
Ketika menghitung PPh pasal 21 maka kita tidak mungkin lepas dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP sendiri dalam setahun dapat dibagi menjadi PTKP untuk WP (Rp18.840.000), untuk kawin (Rp1.320.000), untuk istri yang penghasilannya digabung (Rp15.840.000), dan untuk tanggungan maksimal 3 orang (Rp1.320.000 per tanggungan). yang dimaksud tanggungan disini adalah satu tingkat ke atas dan satu tingkat kebawah dalam garis keturunan yang vertikal dan berlaku juga untuk keluarga istri. artinya saudara-saudara baik itu kandung maupun bukan kandung tidak dapat menjadi tanggungan.

Norma dan Pembukuan
Untuk menghitung PPh pasal 21, kita dapat memakai cara penghitungan norma maupun cara pembukuan. Apabila obyek pajak memiliki omzet lebihdari 4,8 milyar per tahun maka mereka dapat memilih apakah memakai norma atau pembukuan sebagai cara penghitungan PPh. ketika obyek pajak sudah diatas 4,8 milyar per tahun maka obyek pajak tersebut wajib menggunakan pembukuan.

Penghitungan Norma
Sangat mudah untuk menghitung dengan cara norma.norma dipakai ketika subyek pajak melakukan suatu pekerjaan bebas. hal pertama yang dilakukan adalah mencari total pendapatan dan kemudian dikalikan dengan norma yang berlaku yang sesuai dengan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh subyek pajak. hasil dari perkalian tersebut adalah laba netto. Laba netto yang telah didapat harus dikurangi PTKP. Hasil pengurangan tersebut adalah PKP (Pendapatan Kena Pajak) yang selanjutnya dikenakan oleh tarif PPh pasal 21 sesuai dengan jumlah PKP. 

Penghitungan Pembukuan
Hal pertama yang dilakukan dengan pembukuan adalah menghitung total pendapatan yang didapat dari pekerjan bebas. Total pendapatan tersebut selanjutnya dikurangi total biaya yang diperkenankan untuk dijadikan penguran. Hasil dari pengurangan tersebut adalah laba netto yang selanjutnya dikurangi oleh PTKP sehingga menghasilkan PKP. setelah mendapatkan PKP, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah penyesuaian fiskal. Terdapat dua koreksi yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif menyebabkan nilai yang dikenakan pajak akan bertambah sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan nilai yang dikenakan pajak semakin berkurang. Setelah melakukan penyesuaian fiskal tersebut, baru boleh dimasukkan ke tarif PPh pasal 21

Deductible dan Non-Deductible Expense
Deductible expense adalah beban-beban yang diperkenankan dijadikan sebagai pengurang dari laba yang didapat sedangkan non-deductible expense adalah beban-beban yang tidak diperkenankan dijadikan sebagai pengurang dari laba seperti yang diatur dalam UU perpajakan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1. Pada umunya, yang dapat dijadikan sebagai deductible expense adalah beban-beban yang berhubungan dengan operasional perusahaan sedangkan non-deductible expense adalah beban-beban yang tidak berhubungan dengan operasional perusahaan juga termasuk PPh tanggungan

Kompensasi
Pada pasal PPh pasal 21 juga terdapat kompensasi atas kerugian yang didapat dari operasional perusahaan. suatu kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut terlepas dari ada atau tidaknya keutungan yang didapat dalam rentang 5 tahun tersebut. artinya ketika 5 telah berlalu maka kerugian tersebut tidak dapat dikompensasiskan lagi

so tunggu artikel tentang pajak berikutnya

Minggu, 18 Maret 2012

Hell-o Tax


Sekarang saya sedang mengikuti sertifikasi brevet A dan B. Makanya jadi tertarik juga nih buat tulisan tentang pajak. Tulisan pertama judulnya “Hell-o Tax”
Pertama kita perlu mengetahui  apa sih pajak itu sebenarnya. Pajak adalah kontribusi waji kepada negara yang terutang oleh  orang pribadi ayau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memberikan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1)
Lalu, bagaimana keadaan pajak di negara kita? Negara Indonesia? Saya yakin banyak sekali orang yang tidak mau dirugikan dengan membayar pajak. Permasalahan mengenai pajak muncul ketika harapan seseorang kepada pajak tidak dapat dicapai. Hmmmm, mungkin sulit dicerna jadi kita langsung aja ke contoh permasalahan.
Kita lihat lagi definisi pajak dan garis bawahi kata/kalimat “kontribusi wajib”, “memaksa”, “tidak memberikan imbalan secara langsung”, dan “bagi sebesar-besarnya keperluan rakyat”. Kalo kita telaah satu per satu kata/kalimat  yang telah kita garis bawahi kemudian kita lihat realita yang ada, jelas bahwa pajak merupakan beban dan tidak menguntungkan bagi kita. Kalo bahasa rakyat kecil sih “udah mah wajib trus dipaksa pula, tapi sekolah sama rumah sakit aja masih bayar, jalan juga pada bolong”. Ya, itulah realita yang ada di negeri ini. Pajak masih dipandang sebelah mata.
Ada 2 tipe perlawanan  terhadap pajak yaitu adalah perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan pasif lebih disebabkan oleh efek moral dari seseorang. Contohnya adalah tingkat kepedulian dan kesadaran seseorang mengenai pajak. Banyak orang yang memiliki pendapatan diatas PTKP (pendapatan tidak kena pajak) tidak mendaftarkan dirinya agar sesegera mungkin mendapatkan NPWP. Contoh lainnya adalah penggunaan pajak yang belum efektif. Kasus yang masih hangat adalah bagaimana pegawai  pajak golongan 3 seperti Gayus yang memiliki uang miliyaran rupiah. Banyak oknum (mungkin yang tidak diketahui) menyelewangkan pajak dengan memasukkannya ke rekening mereka sendiri. Hal ini menyebabkan banyak orang berpikiran negatif terhadap pajak. Mereka berpikiran bahwa pada akhirnya dengan membayar pajak hanya akan menguntungkan para oknum pajak itu saja itulah yang membuat subyek pajak enggan membayarkan kewajiban pajak mereka.
Tipe perlawanan kedua sepeti yang disebutkan diatas adalah perlawanan aktif. Contohnya adalah pengelakan dan penyelundupan pajak yang tentunya adalah perbuatan ilegal.  Seperti kasus pada desember tahun 2011 yang  melibatkan 14 perusahaan minyak dan gas asing. 14 perusahaan tersebut menunggak kewajiban pajaknya hingga ratusan milyar rupiah bahkan trliun. Tentu hal ini berkibat negative terhadap pendapatan Negara. Seperti kita ketahui bahwa hampir 70% penerimaan Negara berasal dari pajak.
Apabila hal ini terus menerus berlanjut maka tidak mungkin Negara kita akan bangkrut. Subyek pajak enggan membayar kewajiban pajaknya dan petugas pajak tidak bekerja melayani subyek pajak dengan baik adalah kombinasi yang sempurna penyebab kegagalan pajak di Indonesia. Maka dari itulah, ayo kita tingkatkan kesadaran kita mengenai pajak agar dapat membangun Indonesia. Hidup Indonesia!!!

Sabtu, 10 Maret 2012

3 Indeks Baru

Tau gak kalian semua kalo BEI bulan depan alias bulan April akan megeluarkan 3 indeks baru untuk mengakomodasi pasar? Tapi sebelumnya mau nanya nih, pada tau ga macam-macam indeks saham yang ada di BEI? Bagi yang belum tau apa aja indeks yang ada di BEI, berikut adalah daftarnya:
  1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) : Perhitungan indeksnya dihitung dari semua perusahaan yang listing di BEI 
  2. Indeks Sektoral : Perhitungan indeksnya berdasarkan perusahaan-perusahaan di masing-masing sektor
  3. LQ45 (Liquid 45) : Indeks yang terdiri dari 45 perusahaan yang dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasarnya yang kriterianya sudah ditentukan.
  4. JII (Jakarta Islamic Index) : Indeks yang menggunakan 30 saham yang masuk kriteria syariah
  5. Indeks Kompas100 : Indeks yang terdiri dari 100 saham yang dipilih berdasarkn likuiditas dan kapotalisasi pasarnya
  6. Indeks Bisnis-27 : Indeks yang terdiri dari 27 saham yang dinilai dari aspek teknikal, fundamental, akuntanbilitas dan tata kelola perusahaan
  7. Indeks PEFINDO25 : Indeks yang terdiri dari 25 perusahaan yang dipilih berdasarkan total aset perusahaan, ROE, dan opini akuntan publik
  8. Indeks Sri-Kehati : Indeks ini terdiri dari 25 perusahaan yang dinilai berdasarkan total aset, PER, dan free float
  9. Indeks Papan Utama : Menggunakan saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Utama.
  10. Indeks Papan Pengembangan : Mengguanakn saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pengembangan.
  11. Indeks Individual : Indeks harga saham masing-masing Perusahaan Tercatat.
Nah sekarang udah tau kan 11 indeks yang ada di BEI. Tapi ternyata 11 saja tidak cukup karena sebentar lagi indeks baru yaitu indeks 30, indeks infrastruktur, dan indeks perbankan akan segera diluncurkan. Loh kenapa?

Menurut Direktur Pengembangan BEI Frederica Widyasari Dewi, 3 indeks baru tersebut diluncurkan untuk mengakomodasi pelaku pasar yang ingin merilis reksa dana yang diperdagangkan di bursa atau ETF. Dia juga menjelaskan bahwa indeks 30 mirip dengan indeks LQ-45 tetapi akan dilihat dari likuiditas, frekuensi perdagangan, volume serta kapitalisasi pasar.

seperti yang kita ketahui bahwa LQ-45 merupakan andalan BEI, tetapi ternyata tidak mudah belanja saham-saham itu untuk ETF (Exchange Traded Fund) maka dari itu dibuatlah indeks 30 yang hanya berisi 30 perusahaan yang paling likuid.

sejauh ini menurut Frederica, Indeks LQ-45 sagat dipercaya oleh industri pasar modal bahkan di Jepang tahun lalu sudah menggunakan indeks yang terdiri dari 45 saham itu dan manajer di Hong Kong baru-baru ini juga megacu pada Indeks LQ-45 tersebut.

Wow ternyata pasar modal kita terkenal juga ya di Asia. Berita yang menurut saya sangat positif agar sekotr lainnya pun berbenah. sekian dari saya wassalam

Rabu, 07 Maret 2012

Sistem Informasi Pemasaran

Senin 5 Maret 2012 kemarin adalah hari pertama saya mengikuti kegiatan IMA Universitas Widyatama. setiap pertemuannya, IMA selalu menggelar kelas presentasi dimana salah seorang anggota IMA akan menjelaskan tentang konsep-konsep Pemasaran. kebetulan tema yang diambil kali ini adalah Sistem Informasi Pemasaran.

jadi apa itu Sistem Informasi Pemasaran? Sistem Informasi Pemasaran (SIP) itu terdiri dari manusia, peralatan, dan prosedur untuk mengumpulkan, mengatur, menganalisis, mengevaluasi, dan mendistribusikan informasi yang dibutuhkan, tepat waktu, dan akurat kepada pembuat keputusan pemasaran.

inti dari SIP itu sendiri pada ujungnya adalah pembuatan keputusan pemasaran. lalu pertanyaan selanjutnya adalah darimana kita mendapatkan data untuk mendukung keputusan pemasaran yang kita buat? ada beberapa cara untuk mendapatkan data atau informasi sebagai penunjang pembuatan keputusan investasi yaitu sebagai berikut:
1. Catatan Internal
Kebanyakan manajer pemasaran menggunakan catatan dan laporan internal secara teratur, terutama untuk mengambil keputusan perencanaan, implementasi dan pengendalian tugas sehari-hari. Informasi catatan internal terdiri dari informasi yang dikumpulkan dari sumber di dalam perusahaan untuk mengevaluasi kinerja pemasaran dan untuk mengetahui masalah serta pemasaran.

2. Pengetahuan Pemasaran 
Pengetahuan pemasaran adalah informasi sehari-hari mengenai perkembangan dilingkungan pemasaran yang membantu manajer menyiapkan dan menyesuaikan rencana pemasaran. Sistem pengetahuan pemasaran menetapkan pengetahuan apa yang dibutuhklan, mengumpulkannya dengan mencari dalam lingkungan, dan menyampaikan kepada manajer.

3. Riset Pemasaran
Riset pemasaran sebagai fungsi yang menghubungkan pemasar dengan konsumen, pelanggan, dan publik lewat informasi. Informasi itu dipergunakan untuk mengetahui dan menentukan peluang serta masalah pemasaran, untuk menghasilkan, mempertajam, dan mengevaluasi tindakan pemasaran, untuk memantau kinerja pemasaran dan memperbaiki pemahaman mengenai proses pemasaran. Peneliti pemasaran terlibat dalam berbagai macam aktivitas, dari telaah potensi pasar dan pangsa pasar, untuk menilai kepuasan pelanggan dan tingkah laku membeli, untuk mempelajari aktivitas penetapan harga, produk, distribusi, dan promosi.

nah setelah mendapatkan data-data atau informasi yang dibutuhkan, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah analisis informasi. disini peran manajer pemasaran akan sangatterlihat karena hasil  dari analisis tersebut akan didistribusikan dan akan menjadi acuan dalam pembuatan keputusan investasi. hasil riil dari keputusan pemasaran itu sendiri dapat berupa 4P yaitu Product, Place, Price and Promotion .

jadi intinya, Product, Place, Price and Promotion adalah hasil dari Sistem Informasi Pemasaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.