Minggu, 18 Maret 2012

Hell-o Tax


Sekarang saya sedang mengikuti sertifikasi brevet A dan B. Makanya jadi tertarik juga nih buat tulisan tentang pajak. Tulisan pertama judulnya “Hell-o Tax”
Pertama kita perlu mengetahui  apa sih pajak itu sebenarnya. Pajak adalah kontribusi waji kepada negara yang terutang oleh  orang pribadi ayau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memberikan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1)
Lalu, bagaimana keadaan pajak di negara kita? Negara Indonesia? Saya yakin banyak sekali orang yang tidak mau dirugikan dengan membayar pajak. Permasalahan mengenai pajak muncul ketika harapan seseorang kepada pajak tidak dapat dicapai. Hmmmm, mungkin sulit dicerna jadi kita langsung aja ke contoh permasalahan.
Kita lihat lagi definisi pajak dan garis bawahi kata/kalimat “kontribusi wajib”, “memaksa”, “tidak memberikan imbalan secara langsung”, dan “bagi sebesar-besarnya keperluan rakyat”. Kalo kita telaah satu per satu kata/kalimat  yang telah kita garis bawahi kemudian kita lihat realita yang ada, jelas bahwa pajak merupakan beban dan tidak menguntungkan bagi kita. Kalo bahasa rakyat kecil sih “udah mah wajib trus dipaksa pula, tapi sekolah sama rumah sakit aja masih bayar, jalan juga pada bolong”. Ya, itulah realita yang ada di negeri ini. Pajak masih dipandang sebelah mata.
Ada 2 tipe perlawanan  terhadap pajak yaitu adalah perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan pasif lebih disebabkan oleh efek moral dari seseorang. Contohnya adalah tingkat kepedulian dan kesadaran seseorang mengenai pajak. Banyak orang yang memiliki pendapatan diatas PTKP (pendapatan tidak kena pajak) tidak mendaftarkan dirinya agar sesegera mungkin mendapatkan NPWP. Contoh lainnya adalah penggunaan pajak yang belum efektif. Kasus yang masih hangat adalah bagaimana pegawai  pajak golongan 3 seperti Gayus yang memiliki uang miliyaran rupiah. Banyak oknum (mungkin yang tidak diketahui) menyelewangkan pajak dengan memasukkannya ke rekening mereka sendiri. Hal ini menyebabkan banyak orang berpikiran negatif terhadap pajak. Mereka berpikiran bahwa pada akhirnya dengan membayar pajak hanya akan menguntungkan para oknum pajak itu saja itulah yang membuat subyek pajak enggan membayarkan kewajiban pajak mereka.
Tipe perlawanan kedua sepeti yang disebutkan diatas adalah perlawanan aktif. Contohnya adalah pengelakan dan penyelundupan pajak yang tentunya adalah perbuatan ilegal.  Seperti kasus pada desember tahun 2011 yang  melibatkan 14 perusahaan minyak dan gas asing. 14 perusahaan tersebut menunggak kewajiban pajaknya hingga ratusan milyar rupiah bahkan trliun. Tentu hal ini berkibat negative terhadap pendapatan Negara. Seperti kita ketahui bahwa hampir 70% penerimaan Negara berasal dari pajak.
Apabila hal ini terus menerus berlanjut maka tidak mungkin Negara kita akan bangkrut. Subyek pajak enggan membayar kewajiban pajaknya dan petugas pajak tidak bekerja melayani subyek pajak dengan baik adalah kombinasi yang sempurna penyebab kegagalan pajak di Indonesia. Maka dari itulah, ayo kita tingkatkan kesadaran kita mengenai pajak agar dapat membangun Indonesia. Hidup Indonesia!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar